Ini Perbedaan PNS dan P3K, Jangan Sampai Salah Pilih!

Hingga kini menjadi seorang abdi negara masih menjadi salah satu pekerjaan yang paling banyak orang minati. Hal ini terbukti dari membludaknya jumlah pendaftar setiap kali ada pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu semua bukan tanpa alasan. Jenjang karier yang jelas dan stabil, serta adanya jaminan hari tua menjadi alasan utama banyak orang tertarik dengan profesi ini.

Namun, pada tahun 2021 silam, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara pendaftaran ASN mengumumkan ketentuan terbaru mengenai hal ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat ini pendaftaran ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Mau jadi Sales atau Business Development? Baca panduan lengkap Sales & Business Development berikut

Meskipun sama-sama berprofesi sebagai ASN, PNS dan P3K merupakan dua hal yang berbeda, lho, Sobat! Tak sedikit orang yang masih merasa bingung mengenai perbedaan di antara keduanya. Nah, apakah kamu di antaranya? Jika ya, tenang Sobat, MySkill akan bantu untuk menjelaskannya.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara PNS dan P3K yang perlu kamu ketahui. Yuk, scroll ke bawah!

1. Status Kepegawaian PNS dan P3K

Perbedaan PNS dan P3K
PNS merupakan karyawan tetap, P3K bukan

PNS dan P3K memiliki status kepegawaian yang berbeda. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 7, PNS adalah ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.

Sementara itu, P3K adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. Sehingga, dapat kita simpulkan bahwa PNS merupakan pegawai tetap pemerintah dan P3K merupakan  pegawai kontrak pemerintah dengan penetapan masa kerja tertentu.

Tertarik Jadi Software engineering? Baca panduan lengkap Software Engineering di sini.

2. Hak PNS dan P3K

Tidak adanya jaminan hari tua untuk P3K

Perbedaan signifikan mengenai perolehan hak antara PNS dan P3K terletak pada jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Berdasarkan penjelasan dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 21, hak-hak yang PNS terima adalah berupa gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara itu, P3K hanya berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja, Ini Keuntungan yang Bisa Kamu Dapatkan!

3. Masa Pensiun PNS dan P3K

Perbedaan PNS dan P3K
Masa pensiun bagi P3K tidak ditetapkan

Perbedaan yang ketiga adalah masa pensiun. UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 90 menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori batas usia pensiun bagi PNS. Untuk Pejabat Administrasi memiliki batas usia pensiun 58 tahun, 60 tahun bagi Pejabat Pemimpin Tinggi, sementara untuk Jabatan Fungsional akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Mau jadi Digital Marketer? Baca panduan lengkap Digital Marketing berikut.

Berbeda dengan P3K yang tidak memiliki masa pensiun sebab mereka bekerja berdasarkan kesepakatan kontrak kerja. Masa kontrak P3K sendiri minimal adalah satu tahun, tetapi kamu dapat memperpanjang kontrak kerja jika memang sesuai dengan kebutuhan instansi dan juga memiliki penilaian kerja yang baik.

4. Jenjang Karier PNS dan P3K

Perbedaan PNS dan P3K
PNS memiliki kesempatan karier yang lebih besar

Perbedaan selanjutnya terdapat pada jenjang karier. PNS memiliki jenjang karier berupa kenaikan pangkat dan golongan. Jika mengalami kenaikan pangkat dan golongan maka besaran gaji yang kamu terima akan ikut mengalami peningkatan. Selain itu, PNS juga dapat menempati Jabatan Struktural maupun Fungsional.

Sebaliknya, P3K tidak dapat mengalami kenaikan pangkat karena bersifat kontrak. Namun, P3K dapat menempati Jabatan Pimpinan Tinggi jika memang terjadi kekosongan pada posisi tersebut dengan melakukan pendaftaran serta mengikuti proses seleksi kembali, dan umumnya P3K hanya mengisi Jabatan Fungsional.

5. Batas Usia Maksimal PNS dan P3K

PNS memiliki batas usia minimal yang lebih kecil

Terdapat perbedaan terkait dengan usia pelamar PNS dan P3K. Untuk PNS, batas minimal usia pelamar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara itu, batas minimal usia untuk P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum penetapan batas usia pada formasi yang kamu lamar, kebijakan masing-masing instansi dapat berbeda.

Sebagai contohnya, saat melamar pada suatu formasi, instansi tersebut menetapkan batas usia adalah 37 tahun, maka batas usia maksimal saat melamar adalah 36 tahun.

Tertarik jadi Data Analyst? Baca panduan lengkap Data Analysis ini.

6. Jumlah Gaji PNS dan P3K

Besaran gaji diatur oleh dua peraturan yang berbeda

Penjelasan mengenai besaran gaji PNS dan P3K tertera dalam peraturan yang berbeda. Penerimaan gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 yang dapat kamu lihat pada tautan https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/103323/pp-no-15-tahun-2019. Sementara itu, P3K ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020, kamu dapat mengeceknya melalui laman https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/147306/perpres-no-98-tahun-2020.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai perbedaan antara PNS dan P3K. Setelah mengetahui perbedaannya, jika harus memilih di antara keduanya, mana yang Sobat lebih minati? Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk memahami dua profesi ini.

Setelah selesai membaca pembahasan ini, kami yakin bahwa Sobat pasti memiliki keinginan untuk merencanakan karier masa depan. Oleh karena itu, MySkill menyediakan berbagai jenis kelas yang dapat membantu kamu dalam meningkatkan kompetensi. Ayo, gabung sekarang!

Penulis: Sabila Syahidah

Editor: Intan Aulia Husnunnisa

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill

Tinggalkan Balasan