EFIN Pajak: Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT

Seorang Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan penghitungan pajak penghasilan melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam membuat SPT, Sobat MySkill perlu memberi laporan tentang objek pajak maupun objek non pajak beserta harta. Saat ini laporan SPT bisa kamu lakukan lebih mudah secara daring. Akan tetapi, untuk melapor SPT pajak secara online, kamu harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.

Sudahkah teman-teman memiliki EFIN? Jika belum, yuk, simak bersama-sama pembahasan mengenai cara mendapatkannya untuk lapor SPT pajak di bawah ini!

Mau jadi Product Manager? Baca panduan lengkap Product Manager berikut.

Apa itu EFIN Pajak?

EFIN Pajak adalah sebuah nomor identitas yang diberikan kepada seseorang yang wajib membayar pajak
EFIN merupakan nomor identitas dari Ditjen Pajak

EFIN adalah nomor identitas dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak yang diberikan pada WP untuk melangsungkan kegiatan transaksi elektronik dengan mereka. Hal tersebut meliputi pembuatan kode billing pembayaran pajak, dan laporan SPT melalui e-filing.

Saat melakukan SPT online, WP sering kali keliru mengenai EFIN. Mereka kerap salah mengiranya sebagai password. Meskipun keduanya terlihat serupa, tetapi EFIN dan password memiliki fungsi yang berbeda dalam proses melaporkan SPT pada kantor pajak. 

Electronic Filing Identification Number terdiri dari 10 digit. Penggunaannya bisa kamu pakai untuk mendaftar di situs pajak.go.id. Di samping itu, melaluinya WP tak perlu jauh-jauh pergi ke kantor pajak guna mengubah password maupun email. Bahkan, EFIN ini bisa berguna saat wajib pajak lupa password atau email. Oleh karena itu, simpanlah 10 digit nomor ini dengan baik.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak

Ada tiga cara mendapatkan EFIN Pajak
Permohonan electronic Filing Identification Number bisa kamu ajukan melalui website, email, dan KPP
1. Website

Bagi Sobat MySkill yang baru pertama kali mendaftar akun pada situs resmi pajak, berikut adalah cara mendapatkan EFIN melalui website-nya:

  • Kunjungi website Efin.pajak.go.id.
  • Isilah kolom NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Setelah itu, jika data valid, nama kamu akan tampil pada halaman situs.
  • Klik lanjutkan untuk meneruskan ke step berikutnya, yaitu pengambilan foto wajah.
  • Kemudian ambilah foto wajah untuk mencocokkan identitas.
  • Jika data yang terkirim cocok, maka layar akan menampilkan notifikasi bahwa EFIN telah aktif dan bisa wajib pajak gunakan.

Mau jadi Akuntan, Pajak atau Auditor? Baca panduan lengkap Akuntansi, Pajak dan Audit di sini

2. Email

Selain melalui situs pajak, kamu bisa mendapatkan EFIN melalui email. Namun, hal ini hanya dilakukan jika terjadi kesalahan atau kerusakan pada situs. Guna mengetahuinya lebih lanjut, berikut cara mendapatkannya melalui surel:

  • Isi dan scan formulir permohonan EFIN. Formulir dapat kamu unduh pada https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Buatlah email untuk KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat namamu terdaftar. Dapatkan alamat surel tiap KPP pada www.pajak.go.id/unit-kerja.
  • Tulis “Permintaan Nomor EFIN” pada kolom subjek surel. 
  • Setelahnya pada badan email tulislah nomor NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan, alamat tempat tinggal, alamat surel, dan nomor handphone
  • Lalu, lampirkan scan formulir, foto kartu NPWP, dan KTP. Selain itu, sertakan juga fotomu yang sedang memegang kedua kartu tersebut.
  • Klik kirim dan tunggu balasan dari kantor pajak mengenai nomor EFIN. KPP akan membalas dalam waktu satu hari kerja. 
  • Bila tidak ada balasan dalam 24 jam, coba pastikan kembali apakah alamat surel tujuan serta data pada badan email sudah sesuai. Kemudian, kirim ulang surel. Jika terdapat kendala kamu bisa kunjungi situs resminya atau hubungi nomor 1500-200 (Kring Pajak).

Mau jadi UI-UX Designer? Cek panduan lengkap UI-UX Design berikut.

3. Kantor Pelayanan Pajak

Sebelumnya kamu sudah mengetahui 2 cara untuk mendapatkan EFIN secara daring. Jika ingin mengurusnya langsung ke KPP secara offline, ikuti tata cara di bawah ini:

  • Isilah form permohonan yang terdapat pada tautan sebelumnya.
  • Sediakan NPWP dan kartu identitas beserta fotocopy-nya.
  • Datanglah ke KPP terdekat, kemudian ajukan permohonan Electronic Filing Identification Number.
  • Tunjukan dokumen-dokumen di atas beserta alamat email-mu. 

Tertarik Jadi Software engineering? Baca panduan lengkap Software Engineering di sini.

Itu dia cara mendapatkan EFIN melalui website, email, dan Kantor Pelayanan Pajak! Jangan lupa aktivasi EFIN-mu untuk lapor SPT, ya! Setelah mengurusnya, bagi yang ingin menggunakan uang dengan bijak, kamu bisa mengikuti berbagai kelas dan program dari MySkill.id. Tunggu apalagi? Yuk, segera daftarkan dirimu!

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill

Editor: Wida Kurniasih