Pada era digital saat ini, banyak orang mendapatkan penghasilan secara online melalui berbagai cara, seperti menjadi freelancer, menjalankan bisnis online, atau menjadi konten kreator di platform digital. Bagi mereka yang mendapatkan penghasilan online, penting untuk memahami proses pelaporan pajak dan memastikan kewajiban pajak mereka terpenuhi.
Berikut adalah beberapa langkah untuk melaporkan pajak penghasilan online dengan cepat dan mudah. Mari kita simak!.
Tertarik jadi Data Analyst? Baca panduan lengkap Data Analysis ini.
Daftar Isi
1. Jenis SPT Tahunan Pribadi
SPT Tahunan Pribadi (SPT 1770) adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan penghasilan pribadi, termasuk penghasilan yang diperoleh secara online. Jenis SPT yang harus kita isi tergantung pada sumber penghasilan kita. Misalnya, jika kita mendapatkan penghasilan sebagai freelancer, kita mungkin perlu mengisi SPT 1770 S. Jika kita memiliki usaha kecil online, kita mungkin perlu mengisi SPT 1770 SS.
2. Cara Lapor Pajak Penghasilan Online
Ada beberapa cara untuk melaporkan pajak penghasilan online dengan cepat dan mudah:
- E-Filing: Pemerintah Indonesia telah menyediakan sistem e-filing yang memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan mengirimkan SPT secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kita dapat mengakses layanan e-filing melalui portal pajak online DJP dan mengisi formulir secara elektronik.
- Aplikasi DJP Mobile: DJP juga menyediakan aplikasi mobile resmi yang memungkinkan kita untuk mengisi dan mengirimkan SPT melalui perangkat seluler kita. Unduh aplikasi DJP Mobile dari App Store atau Google Play Store, dan ikuti instruksi untuk mengisi SPT secara online.
- Menggunakan Jasa Penyedia Layanan: Jika Anda merasa kesulitan mengisi SPT sendiri, kita juga dapat menggunakan jasa penyedia layanan atau konsultan pajak yang terpercaya. Mereka akan membantu kita mengisi dan mengirimkan SPT sesuai dengan persyaratan pajak yang berlaku.
- DJP Online Service Center (OSC): DJP juga menyediakan layanan OSC yang memungkinkan kita untuk mengakses berbagai layanan pajak secara online, termasuk pengisian SPT. Anda dapat mengunjungi situs web resmi OSC DJP dan mengikuti instruksi yang diberikan untuk melaporkan pajak secara online.
Mau jadi Digital Marketer? Baca panduan lengkap Digital Marketing berikut.
3. Batas Waktu Lapor Pajak Penghasilan
Batas waktu pelaporan pajak penghasilan online adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Kita harus mengisi dan mengirimkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi atau denda.
4. Sanksi Terlambat atau Tidak Lapor SPT Tahunan
Jika kita terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, Anda mungkin dikenakan sanksi atau denda oleh DJP. Sanksi ini dapat berupa denda administratif yang dikenakan secara bertahap berdasarkan jumlah keterlambatan atau jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan.
Mau jadi Akuntan, Pajak atau Auditor? Baca panduan lengkap Akuntansi, Pajak dan Audit di sini
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat melaporkan pajak penghasilan online dengan cepat dan mudah. Pastikan untuk mematuhi aturan dan ketentuan pajak yang berlaku serta melaporkan pendapatan kita dengan akurat dan tepat waktu untuk menghindari masalah dengan otoritas pajak. Semoga artikel ini membantu!.
Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill
Dibuat oleh tim MySkill, startup pengembangan skill dan karir terbesar di Indonesia. MySkill juga mendapatkan penghargaan dari LinkedIn sebagai Top Startup Indonesia pada 2022 dan 2023. Beberapa sumber referensi tulisan di blog MySkill seperti: Kompas, IDN Times, Forbes, Indeed, Semrush, Hubspot, AIHR, Nielsen Norman Group, Xero, Atlassian, Canva, W3, Grammarly dan sebagainya.