Memahami Biaya Jabatan dalam PPh 21: Ketentuan, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Biaya Jabatan dalam PPh 21?

Biaya Jabatan dalam PPh 21 adalah pengurangan yang dapat dilakukan pada penghasilan bruto karyawan untuk menghitung penghasilan neto yang akan dikenai pajak. Biaya Jabatan ini merupakan salah satu komponen yang mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayar oleh karyawan.

Mau jadi HRD? Simak panduan lengkap Human Resource Development di sini.

Ketentuan Biaya Jabatan bagi Karyawan Tetap

Untuk karyawan tetap, ketentuan Biaya Jabatan yang berlaku adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, namun dengan batasan maksimal Rp 6.000.000 per bulan. Artinya, jika penghasilan bruto karyawan lebih dari Rp 120.000.000 per tahun, maka Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan adalah sebesar Rp 6.000.000 per bulan.

Berapa Tarif Biaya Jabatan di PPh 21?

Tarif Biaya Jabatan dalam PPh 21 ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal Rp 6.000.000 per bulan untuk karyawan tetap. Namun, perlu diperhatikan bahwa tarif ini dapat berbeda tergantung pada status karyawan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Mau jadi Akuntan, Pajak atau Auditor? Baca panduan lengkap Akuntansi, Pajak dan Audit di sini.

Cara Menghitung Biaya Jabatan

Untuk menghitung Biaya Jabatan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan penghasilan bruto karyawan selama satu bulan.
  2. Hitung Biaya Jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto tersebut.
  3. Jika hasil perhitungan Biaya Jabatan lebih dari Rp 6.000.000, maka yang dapat dikurangkan adalah Rp 6.000.000.

Contoh: Penghasilan bruto karyawan: Rp 15.000.000 Biaya Jabatan (5% x Rp 15.000.000): Rp 750.000 Karena Rp 750.000 lebih kecil dari Rp 6.000.000, maka Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan adalah Rp 750.000.

Cara Menghitung Biaya Jabatan dengan Excel

Untuk menghitung Biaya Jabatan dengan Excel, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

=MIN(0.05 * Penghasilan_Bruto, 6000000)

Dalam rumus tersebut, “Penghasilan_Bruto” adalah sel yang berisi nilai penghasilan bruto karyawan. Rumus ini akan menghitung Biaya Jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, namun tidak melebihi batasan maksimal Rp 6.000.000.

Mau jago Microsoft Excel? Simak panduan lengkap Excel di sini.

Dengan memahami konsep Biaya Jabatan dalam PPh 21, karyawan dapat mengoptimalkan penghitungan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill

Tinggalkan Balasan