Aturan Penggajian RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan

Cuti melahirkan adalah hak yang diberikan kepada ibu pekerja untuk mempersiapkan proses persalinan dan perawatan pasca-melahirkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan bayi yang baru lahir.

Mau jadi HRD? Simak panduan lengkap Human Resource Development di sini.

Isi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) merupakan regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu, anak, dan keluarga di Indonesia. Salah satu poin penting dalam RUU KIA adalah mengatur tentang hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja.

Cuti Melahirkan 6 Bulan

Dalam RUU KIA, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental pasca-melahirkan, serta memberikan perawatan dan perhatian yang optimal bagi bayi yang baru lahir.

Tertarik Jadi Software engineering? Baca panduan lengkap Software Engineering di sini.

Hak Ibu Pekerja dalam RUU KIA

  1. Cuti Melahirkan 6 Bulan: Sebagai hak utama, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan dengan jaminan penggajian selama masa cuti.
  2. Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Selama cuti melahirkan, ibu pekerja dilindungi dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sah atau diskriminatif.
  3. Jaminan Penggajian: RUU KIA menjamin bahwa ibu pekerja tetap menerima gaji selama cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Perawatan Kesehatan: Selain itu, RUU KIA juga memberikan akses ibu pekerja untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang dibutuhkan selama masa kehamilan dan persalinan.

Aturan Penggajian Cuti Melahirkan 6 Bulan

Aturan penggajian cuti melahirkan selama 6 bulan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam RUU KIA. Ibu pekerja berhak menerima gaji penuh selama masa cuti melahirkan, tanpa adanya pemotongan atau pengurangan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Mau jadi Akuntan, Pajak atau Auditor? Baca panduan lengkap Akuntansi, Pajak dan Audit di sini.

Bagaimana Cuti Melahirkan untuk Ayah di RUU KIA?

Selain ibu pekerja, RUU KIA juga mengatur tentang hak cuti melahirkan untuk ayah. Ayah pekerja berhak mendapatkan cuti selama beberapa hari untuk mendampingi proses kelahiran dan memberikan dukungan kepada pasangan dan bayi yang baru lahir. Hal ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif ayah dalam peran sebagai orangtua.

Dengan demikian, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) memberikan perlindungan dan hak-hak yang adil bagi ibu pekerja dalam mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan, serta memberikan dukungan kepada ayah pekerja untuk terlibat secara aktif dalam peran sebagai orangtua. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pembentukan keluarga yang sehat dan bahagia.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill