Mengenal Aturan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Pemutusan Hubungan Kerja, atau yang lebih dikenal dengan singkatan PHK, merupakan proses di mana sebuah perusahaan mengakhiri hubungan kerja dengan seorang karyawan secara resmi. Hal ini dapat terjadi atas berbagai alasan, mulai dari restrukturisasi organisasi hingga kinerja karyawan yang tidak memenuhi standar perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang aturan PHK, jenis-jenisnya, penyebab, dan hak-hak yang dimiliki karyawan yang mengalami PHK.

Mau jadi HRD? Simak panduan lengkap Human Resource Development di sini.

Apa Itu PHK?

PHK adalah keputusan yang diambil oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan seorang karyawan. Keputusan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prosedur yang telah ditetapkan. Tujuan utama PHK adalah untuk menjaga stabilitas dan efisiensi perusahaan serta memberikan kesempatan bagi karyawan yang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan untuk mencari kesempatan yang lebih sesuai.

Jenis-jenis PHK

  1. PHK dengan Alasan Kinerja: Dilakukan ketika karyawan tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan perusahaan.
  2. PHK karena Restrukturisasi Organisasi: Terjadi saat perusahaan mengalami perubahan dalam struktur organisasi yang menyebabkan perubahan dalam kebutuhan tenaga kerja.
  3. PHK sebagai Bagian dari Pengurangan Tenaga Kerja (Downsizing): Dilakukan ketika perusahaan mengalami tekanan ekonomi atau strategi bisnis yang memerlukan pengurangan jumlah karyawan.
  4. PHK karena Alasan Disipliner: Terjadi ketika karyawan melanggar peraturan-peraturan perusahaan secara serius dan berulang kali.

Mau jadi Akuntan, Pajak atau Auditor? Baca panduan lengkap Akuntansi, Pajak dan Audit di sini.

Aturan PHK

Aturan PHK diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Peraturan Perusahaan terkait kebijakan PHK dan prosedur yang harus diikuti.

Penyebab PHK

Beberapa penyebab umum PHK meliputi:

  1. Performa karyawan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan perusahaan.
  2. Restrukturisasi organisasi atau perubahan strategis perusahaan.
  3. Tekanan ekonomi atau situasi bisnis yang memerlukan pengurangan biaya.
  4. Pelanggaran berat terhadap aturan perusahaan atau kode etik.

Mau jadi Product Manager? Baca panduan lengkap Product Manager berikut.

Hak Karyawan yang Terkena PHK

Karyawan yang mengalami PHK memiliki hak-hak tertentu, antara lain:

  1. Hak Pemberitahuan: Perusahaan harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan yang akan di-PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Hak Komunikasi: Karyawan berhak untuk berkomunikasi dan menjelaskan pandangannya terkait keputusan PHK.
  3. Hak Tunjangan dan Penggantian: Karyawan berhak atas tunjangan dan penggantian sesuai dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Hak Asuransi Kesehatan: Karyawan yang terkena PHK masih berhak atas asuransi kesehatan yang telah dijanjikan perusahaan.

Dalam menjalankan proses PHK, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh aturan dan prosedur telah diikuti sesuai dengan hukum yang berlaku serta memberikan perlakuan yang adil dan transparan kepada karyawan yang terkena PHK.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill