Mengenal Lebih Dekat Perhitungan Pesangon

Dalam lingkup hukum ketenagakerjaan, pesangon merupakan salah satu hal yang penting untuk dipahami baik oleh karyawan maupun pengusaha. Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan yang dipecat atau mengundurkan diri secara tidak sukarela. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara lengkap apa itu uang pesangon, undang-undang yang mengaturnya, dan cara menghitungnya.

Mau jadi HRD? Simak panduan lengkap Human Resource Development di sini.

Apa Itu Uang Pesangon?

Uang pesangon adalah hak yang dimiliki karyawan yang dipecat atau mengundurkan diri secara tidak sukarela dari pekerjaannya. Dasar hukum pemberian pesangon diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia. Uang pesangon ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada karyawan yang kehilangan pekerjaannya secara tiba-tiba.

Mau jadi Akuntan, Pajak atau Auditor? Baca panduan lengkap Akuntansi, Pajak dan Audit di sini.

Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156-160 mengatur secara rinci mengenai perhitungan pesangon. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang berbagai komponen yang harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah pesangon yang harus diterima oleh karyawan.

Mau jadi Sales atau Business Development? Baca panduan lengkap Sales & Business Development berikut.

Cara Menghitung Pesangon

  • Perhitungan Uang Pesangon (UP)

UP dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan besarannya adalah 1 bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja.

Rumus UP = Jumlah Bulan Gaji x Jumlah Tahun Masa Kerja x Gaji Terakhir

  • Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK dihitung sebagai 2 bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja.

Rumus UPMK = Jumlah Bulan Gaji x Jumlah Tahun Masa Kerja x 2 x Gaji Terakhir

  • Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH dihitung sebesar 1 kali masa kerja terakhir.

Rumus UPH = Jumlah Tahun Masa Kerja x Gaji Terakhir

  • Uang Pisah

Uang pisah merupakan kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan yang dipecat tanpa alasan yang jelas, biasanya sebesar 1 kali masa kerja terakhir.

Perhitungan pesangon sangat penting untuk dipahami oleh kedua belah pihak, baik karyawan maupun pengusaha. Dengan memahami dasar hukum dan cara menghitung pesangon, diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang lebih baik dan adil antara karyawan dan pengusaha.

Dengan demikian, semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perhitungan pesangon dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill