Mengenal Profesi Advokat: Peran, Tugas, dan Syarat Menjadi Advokat

Advokat adalah profesi yang bertugas memberikan bantuan hukum kepada klien dalam berbagai masalah hukum, baik itu dalam perselisihan, transaksi hukum, perwakilan di pengadilan, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan hukum. Mereka bertindak sebagai perwakilan hukum yang memiliki keahlian dalam interpretasi hukum dan penyelesaian sengketa.

Mau lancar Bahasa Inggris? Baca panduan lengkap bahasa Inggris, TOEFL, IETLS & Beasiswa ini.

Peran Advokat di Dunia Hukum

  1. Perwakilan Hukum: Advokat memiliki peran utama sebagai perwakilan hukum klien mereka di pengadilan dan dalam negosiasi hukum.
  2. Penasehat Hukum: Mereka memberikan nasihat hukum kepada klien mereka terkait dengan berbagai aspek hukum yang memengaruhi kehidupan mereka.
  3. Pengacara Pembela: Advokat sering kali bertindak sebagai pengacara pembela dalam kasus pidana, mempertahankan hak dan kepentingan klien mereka di pengadilan.
  4. Penyelesaian Sengketa: Mereka juga berperan dalam mediasi dan negosiasi untuk menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan.

Mau jadi Digital Marketer? Baca panduan lengkap Digital Marketing berikut.

Tugas Advokat

  1. Meneliti Kasus: Advokat melakukan penelitian mendalam terkait dengan kasus klien mereka, termasuk pengumpulan bukti, studi kasus hukum sebelumnya, dan analisis hukum.
  2. Menyusun Strategi Hukum: Berdasarkan penelitian mereka, advokat mengembangkan strategi hukum untuk membela atau mewakili klien mereka secara efektif.
  3. Mewakili Klien di Pengadilan: Advokat hadir di pengadilan sebagai perwakilan hukum klien mereka, memberikan argumen hukum, dan memperjuangkan kepentingan klien.
  4. Negosiasi: Mereka juga terlibat dalam negosiasi di luar pengadilan untuk mencapai penyelesaian sengketa secara damai.

Perbedaan Advokat dan Pengacara

Meskipun sering kali digunakan secara bergantian, terdapat perbedaan mendasar antara advokat dan pengacara:

  • Advokat: Merupakan istilah yang lebih luas dan mencakup semua praktisi hukum yang memberikan bantuan hukum kepada klien, termasuk pengacara.
  • Pengacara: Merupakan istilah yang lebih spesifik untuk praktisi hukum yang memiliki lisensi untuk mewakili klien di pengadilan.

Mau jadi UI-UX Designer? Cek panduan lengkap UI-UX Design berikut.

Syarat Menjadi Advokat

Untuk menjadi advokat di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Gelar Sarjana Hukum: Memiliki gelar sarjana hukum dari perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah.
  2. Pendidikan Profesi Hukum: Lulus pendidikan profesi hukum (PPH) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi hukum yang telah diakui oleh pemerintah.
  3. Ujian Advokat: Melewati ujian advokat yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Ikrar Advokat: Mengikrarkan janji advokat di hadapan Pengadilan Tinggi setelah lulus ujian advokat.

Berdasarkan peran, tugas, dan syarat menjadi advokat, profesi ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, dan menegakkan hukum dalam masyarakat.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill