Meterai Elektronik (e-Meterai): Karakteristik dan Cara Belinya

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan merilis inovasi terbaru dalam bentuk meterai elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai e-Meterai. Berbeda dengan meterai konvensional yang memerlukan kehadiran fisik untuk penggunaannya, e-Meterai memberikan kenyamanan dengan penggunaan secara digital. Peluncuran ini terjadi seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Cukai, mulai dari tanggal 1 Oktober 2021 kemarin.

Apa Itu Meterai Digital?

Menurut situs resmi e-Meterai, meterai digital adalah jenis meterai yang mengadopsi format elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman dari aturan undang-undang yang berlaku. Fungsinya tidak jauh berbeda dengan meterai konvensional dan dapat kita gunakan untuk berbagai dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dan dokumen lainnya yang diatur oleh pemerintah. Biaya penggunaannya tetap sebesar Rp10.000, dan saat ini, implementasinya baru berlaku pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT. Telkom Indonesia.

Meskipun biaya penggunaannya serupa, penggunaan e-Meterai masih bersifat opsional, dan kita dapat terus menggunakan meterai konvensional sebagai penggantinya.

Ciri-Ciri Meterai Digital

Tampilan e-Meterai hampir identik dengan meterai konvensional. Beberapa ciri khasnya melibatkan lambang Garuda Indonesia, tulisan “METERAI ELEKTRONIK,” angka “10000,” dan “SEPULUH RIBU RUPIAH,” serta adanya kode unik di atas meterai. Meski tampilannya serupa, e-Meterai memiliki keamanan tambahan berupa teknologi signature X.509 SHA 512, yang memasukkan tiga lapisan keamanan elektronik:

  1. Overt: Membuat 70% dari desain meterai berupa barcode unik.
  2. Covert: Seal khusus yang hanya dapat dibaca oleh scanner dan aplikasi tertentu, serta signature panel yang dapat dilacak oleh aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader.
  3. Pembuktian Forensik: Dilakukan oleh peruri untuk menjamin keabsahan dan keamanan meterai.

Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Untuk dapat menggunakan meterai digital, kita bisa mengikuti langkah-langkah yang dilansir dari Merdeka ini.

  1. Buka portal pos.e-meterai.co.id.
  2. Jika belum memiliki akun, pilih opsi “Daftar” di sudut kanan atas dan isi formulir dengan lengkap, memilih jenis akun (personal, perusahaan, atau distributor).
  3. Setelah mengisi formulir, kita akan menerima kode OTP melalui SMS dari nomor HP yang kita daftarkan.
  4. Ketikkan kode OTP tersebut.
  5. Periksa apakah kita memiliki kuota meterai. Jika tidak, kita bisa membelinya dengan memilih opsi pembelian yang ada melalui e-wallet.
  6. Selanjutnya, isi detail dokumen yang akan kita bubuhi meterai seperti tanggal serta nama dan nomor dokumen lalu upload dokumen.
  7. Kemudian, posisikan meterai sesuai aturan yang berlaku, yaitu pada pojok kanan bawah dokumen. Apabila sudah sesuai, klik bubuhkan meterai.
  8. Kita selanjutnya akan diarahkan pada laman pembuatan PIN. Masukkan PIN, lalu tunggu hingga proses pembubuhan meterai berhasil.
  9. Jika telah selesai, kita bisa men-download dokumen yang sudah kita bubuhi meterai tersebut dalam format PDF.
  10. Kita juga bisa melihat riwayat dokumen apa saja yang telah kita bubuhi meterai secara elektronik pada portal e-meterai ini. Jika dibutuhkan, kita bisa men-download ulang dokumen-dokumen tersebut.

Meskipun penggunaan e-Meterai belum diwajibkan secara luas, penggunaan ini dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam penggunaan meterai untuk berbagai keperluan, baik itu dalam konteks bisnis maupun personal. Tetap up-to-date dengan inovasi-inovasi terkini yang memudahkan aktivitas sehari-hari kita.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di https://myskill.id/.

Tinggalkan Balasan