Anti Ribet dan Gampang! Cara Buat NPWP Online

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diberikan kepada individu atau entitas hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia. Jika belum memiliki NPWP, jangan khawatir! Kini kita dapat membuatnya secara online dengan mudah dan cepat.
Berikut adalah langkah-langkahnya. Yuk simak!.

Mau jadi Akuntan, Pajak atau Auditor? Baca panduan lengkap Akuntansi, Pajak dan Audit di sini.

Siapa Saja yang Disebut Wajib Pajak?

Setiap individu atau entitas hukum yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP. Ini termasuk warga negara Indonesia, warga negara asing yang tinggal di Indonesia, serta perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia.

Dokumen yang Harus Diunggah Wajib Pajak Saat Membuat NPWP

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online, pastikan kita telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk): Dokumen identitas resmi yang berlaku dan masih berlaku.
  2. NPWP (Jika Ada): Jika kita memiliki NPWP sebelumnya, kita perlu menyertakan salinan NPWP lama.
  3. Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen lain yang diperlukan, seperti surat keterangan penghasilan atau dokumen pendukung lainnya, tergantung pada jenis usaha atau pekerjaan kita.

Mau jadi Sales atau Business Development? Baca panduan lengkap Sales & Business Development berikut

Cara Membuat NPWP Online Melalui e-Registration

  1. Akses e-Registration: Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pilih layanan e-Registration untuk membuat NPWP secara online.
  2. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan informasi keuangan yang diperlukan.
  3. Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi identitas melalui proses yang ditetapkan, seperti OTP (One-Time Password) atau verifikasi biometrik.
  5. Tunggu Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan, tunggu proses verifikasi dari DJP.
  6. Terima NPWP: Jika pendaftaran disetujui, kita akan menerima NPWP melalui email atau dapat mengunduhnya langsung dari situs web DJP.

Mau jadi Product Manager? Baca panduan lengkap Product Manager berikut.

Membuat NPWP Online Ternyata Se-gampang Itu!

Membuat NPWP secara online melalui e-Registration sangatlah mudah dan cepat. Dengan langkah-langkah yang sederhana dan dokumen-dokumen yang diperlukan, kita dapat memiliki NPWP dalam waktu singkat tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Dengan memiliki NPWP, kita dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan teratur. Selain itu, memiliki NPWP juga memberikan manfaat lain, seperti kemudahan dalam bertransaksi bisnis, mengajukan kredit bank, dan mengakses berbagai layanan pemerintah secara online.

Jadi, jangan ragu lagi untuk membuat NPWP online sekarang juga! Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat memiliki NPWP dengan cepat dan gampang, serta dapat menikmati segala manfaatnya dalam kehidupan dan bisnis kita. Semoga membantu!.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill