Ketahui Jenis-Jenis Cek dan Cara Penggunaannya

Cek adalah instrumen keuangan yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penarikan dana dari rekening bank. Biasanya, cek dikeluarkan oleh pemegang rekening bank kepada penerima yang akan menerima pembayaran.

Daftar Hukum Pengaturan Cek

Dasar hukum pengaturan cek dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi negara masing-masing. Di banyak negara, hukum yang mengatur penggunaan dan penyelesaian cek didasarkan pada undang-undang yang disusun oleh pemerintah dan peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum umum yang mengatur cek:

1. Undang-Undang Perbankan
  • Di sebagian besar negara, penggunaan cek diatur oleh undang-undang perbankan yang menetapkan persyaratan dan prosedur yang harus dipatuhi oleh bank dan nasabah. Undang-undang ini biasanya mencakup aspek-aspek seperti pembayaran, penolakan pembayaran, tanggung jawab bank, dan hak dan kewajiban pemegang rekening.
2. Hukum Kontrak
  • Penggunaan cek melibatkan perjanjian kontrak antara pemegang rekening dan pihak yang menerima cek. Sebagai kontrak, hukum kontrak juga berlaku untuk transaksi cek. Ini termasuk konsep-konsep seperti kesepakatan, penawaran, penerimaan, dan pertimbangan.
3. Hukum Kewarisan
  • Dalam kasus kematian pemegang rekening, hukum kewarisan mengatur bagaimana cek yang belum dicairkan akan ditangani sebagai bagian dari harta peninggalan.
4. Peraturan Perbankan
  • Otoritas perbankan sering kali mengeluarkan peraturan yang merinci prosedur operasional yang harus diikuti oleh bank dalam mengelola transaksi cek. Ini termasuk aturan tentang pemrosesan cek, penolakan pembayaran, keamanan, dan standar-standar lainnya.
5. Hukum Kepailitan
  • Dalam kasus kebangkrutan pemegang rekening, hukum kepailitan mengatur bagaimana cek yang belum dicairkan akan diperlakukan dalam proses likuidasi.
6. Hukum Pidana
  • Tindakan penyalahgunaan atau penipuan yang melibatkan cek dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di negara tersebut. Ini termasuk pembuatan cek palsu, penulisan cek tanpa dana yang mencukupi, atau tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum terkait cek.

Penting untuk dicatat bahwa peraturan dan hukum yang mengatur cek dapat bervariasi secara signifikan antara negara-negara. Oleh karena itu, baik pemegang rekening maupun penerima cek perlu memahami undang-undang dan peraturan yang berlaku di yurisdiksi mereka masing-masing untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan hukum yang tepat dalam transaksi cek.

Jenis-Jenis Cek yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia, cek merupakan instrumen pembayaran yang diatur oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Berharga. Berdasarkan peraturan ini, berikut adalah beberapa jenis cek yang berlaku di Indonesia:

1. Cek Tunggal
  • Cek tunggal adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang atau badan usaha kepada penerima tertentu untuk tujuan pembayaran tunggal. Setelah dicairkan, cek ini tidak dapat digunakan kembali.
2. Cek Giro
  • Cek giro adalah cek yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya yang digunakan untuk pembayaran secara berulang kepada penerima tertentu. Cek giro dapat dicairkan oleh penerima di bank yang menerbitkannya atau di bank yang bekerja sama dengan bank penerbit.
3. Cek Bilyet Giro
  • Cek bilyet giro adalah cek yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya yang dijamin oleh saldo di rekening tabungan atau deposito. Cek ini biasanya digunakan untuk pembayaran tagihan atau transaksi tertentu.
4. Cek Perjalanan
  • Cek perjalanan adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk digunakan oleh nasabahnya dalam perjalanan di luar kota atau luar negeri. Cek ini dapat diuangkan di bank-bank yang bekerja sama dengan bank penerbit di tempat tujuan.
5. Cek Pecah Belah
  • Cek pecah belah adalah cek yang dibagi menjadi beberapa bagian untuk memudahkan pembayaran bersama oleh beberapa pihak. Setiap bagian cek dapat diuangkan secara terpisah atau bersama-sama sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
6. Cek Bank Garansi
  • Cek bank garansi adalah cek yang diterbitkan oleh bank sebagai jaminan pembayaran atas kewajiban tertentu yang dijamin oleh bank tersebut. Cek ini biasanya digunakan dalam transaksi bisnis yang melibatkan kontrak atau perjanjian tertentu.
7. Cek Karyawan
  • Cek karyawan adalah cek yang diterbitkan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai pembayaran gaji atau tunjangan lainnya.
8. Cek Langka
  • Cek langka adalah cek yang diterbitkan dalam jumlah terbatas dan memiliki nilai yang tinggi. Cek ini biasanya digunakan dalam transaksi bisnis besar atau pembayaran khusus.

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan cek di Indonesia juga tunduk pada regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia serta otoritas perbankan lainnya. Oleh karena itu, baik pengguna maupun penerima cek perlu memahami jenis-jenis cek yang berlaku serta prosedur dan ketentuan yang terkait dengan penggunaannya.

Mau jadi Product Manager? Baca panduan lengkap Product Manager berikut.

Syarat dan Format Penggunaan Cek

Di Indonesia, penggunaan cek diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Berharga. Berdasarkan undang-undang ini, terdapat syarat-syarat dan format yang harus dipenuhi dalam penggunaan cek. Berikut adalah penjelasan secara lengkap mengenai syarat dan format penggunaan cek:

Syarat Penggunaan Cek
  1. Pembuat Cek yang Sah: Cek harus diterbitkan oleh pembuat yang memiliki kewenangan untuk menulis cek, yaitu pemegang rekening bank yang memiliki saldo yang mencukupi.
  2. Penyebut Jumlah yang Jelas: Cek harus mencantumkan jumlah pembayaran dengan angka dan huruf yang jelas dan tidak dapat dipertentangkan.
  3. Nama Penerima yang Jelas: Cek harus mencantumkan nama penerima pembayaran dengan jelas dan tidak dapat dipertentangkan.
  4. Tanda Tangan Penerbit: Cek harus ditandatangani oleh pemegang rekening yang menerbitkannya. Tanda tangan ini harus sesuai dengan yang tercatat di bank.
  5. Nama Bank yang Jelas: Cek harus mencantumkan nama bank yang diterbitkan dengan jelas di bagian atas atau bawah cek.
Format Penggunaan Cek
  1. Nomor Rekening: Cek harus mencantumkan nomor rekening pemegang cek di bagian atas atau bawah cek.
  2. Tanggal: Cek harus mencantumkan tanggal penerbitan yang jelas. Cek tidak berlaku setelah batas waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh bank.
  3. Bulan: Cek juga harus mencantumkan bulan penerbitan yang jelas dalam bentuk angka maupun huruf.
  4. Tempat Penerbitan: Cek harus mencantumkan tempat penerbitan yang jelas, yaitu kota atau daerah di mana cek diterbitkan.
  5. Kode Bank dan Cabang: Di beberapa cek, terutama cek giro atau cek bilyet giro, biasanya mencantumkan kode bank dan cabang tempat rekening dibuka.
  6. Instruksi Pembayaran: Cek harus mencantumkan instruksi pembayaran dengan jelas, baik dalam bentuk angka maupun huruf.
  7. Pencantuman “Tidak Boleh Dicairkan Sebelum Tanggal …”: Di beberapa cek, terutama cek yang diterbitkan untuk pembayaran di masa depan, biasanya mencantumkan instruksi bahwa cek tidak boleh dicairkan sebelum tanggal tertentu.

Pemenuhan syarat dan format yang ditetapkan dalam penggunaan cek sangat penting untuk menjaga keabsahan dan keamanan transaksi. Ketidaksesuaian dalam salah satu syarat atau format tersebut dapat menyebabkan cek tersebut ditolak atau tidak dapat dicairkan oleh bank. Oleh karena itu, baik penerbit maupun penerima cek perlu memastikan bahwa cek yang digunakan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Mau jadi Akuntan, Pajak atau Auditor? Baca panduan lengkap Akuntansi, Pajak dan Audit di sini.

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penggunaan Cek untuk Menghindari Penipuan

Menggunakan cek sebagai instrumen pembayaran dapat memudahkan transaksi keuangan, tetapi juga membawa risiko penipuan jika tidak digunakan dengan hati-hati. Berikut adalah enam hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan cek untuk menghindari penipuan:

1. Keamanan Cek
  • Pastikan cek disimpan dengan aman dan tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Hindari meninggalkan cek kosong atau tanda tangan kosong yang dapat disalahgunakan oleh orang lain.
2. Verifikasi Identitas Penerima
  • Pastikan untuk memverifikasi identitas penerima cek sebelum menyerahkan cek kepada mereka. Jangan ragu untuk meminta tanda pengenal atau dokumen identitas lainnya untuk memastikan bahwa cek digunakan oleh pihak yang sah.
3. Cek Kosong
  • Hindari memberikan cek kosong kepada siapa pun, termasuk teman atau anggota keluarga. Cek kosong dapat dengan mudah disalahgunakan untuk membuat cek palsu atau untuk mengakses informasi rekening bank.
4. Perhatikan Tanda-tanda Pencurian Identitas
  • Waspadai tanda-tanda pencurian identitas yang dapat mengarah pada penipuan cek, seperti transaksi cek yang tidak biasa atau penggunaan cek yang tidak sesuai dengan kebiasaan Anda.
5. Verifikasi Dana yang Cukup
  • Pastikan bahwa Anda memiliki dana yang cukup di rekening bank Anda sebelum menerbitkan cek. Mengeluarkan cek tanpa dana yang mencukupi dapat menyebabkan cek ditolak dan dikenakan biaya tambahan oleh bank.
6. Perhatikan Tanda-tanda Cek Palsu
  • Ketika menerima cek, perhatikan tanda-tanda cek palsu, seperti tanda tangan yang tidak cocok atau tanda-tanda pemalsuan lainnya. Jika Anda merasa ada yang mencurigakan, segera hubungi bank untuk verifikasi.

Tertarik jadi Data Analyst? Baca panduan lengkap Data Analysis ini.

Dengan memperhatikan keenam hal di atas, Anda dapat membantu melindungi diri dari penipuan yang terkait dengan penggunaan cek. Selain itu, selalu penting untuk tetap waspada dan mengikuti prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi keuangan yang melibatkan cek.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill