Mengenal Sistem Kerja 996, Asal, Dampak dan Aturannya

Sistem kerja 996, yang menjadi perdebatan di dunia kerja, adalah suatu pola jam kerja yang mengharuskan karyawan untuk bekerja dari jam 9 pagi hingga 9 malam, enam hari dalam seminggu. Artikel ini akan membahas apa itu sistem kerja 996, sejarah asalnya, dampaknya, serta aturan jam kerja di Indonesia.

Apa Itu Sistem Kerja 996?

Sistem kerja 996 berasal dari istilah “9-9-6”, yang mengacu pada jam kerja 9 pagi hingga 9 malam, selama 6 hari dalam seminggu. Model ini pertama kali muncul di industri teknologi di Tiongkok, terutama pada perusahaan rintisan atau startup. Penerapan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan inovasi dengan menghabiskan lebih banyak waktu di tempat kerja.

Mau jadi Product Manager? Baca panduan lengkap Product Manager berikut.

Asal Sistem Kerja 996

Asal mula sistem kerja 996 dapat ditelusuri ke beberapa perusahaan teknologi terkemuka di Tiongkok pada akhir tahun 2010-an. Pada saat itu, perusahaan seperti Alibaba, JD.com, dan Huawei mulai menerapkan jam kerja yang panjang sebagai bagian dari budaya kerja yang kompetitif. Pendiri dan pemimpin perusahaan ini percaya bahwa bekerja lebih lama akan meningkatkan kinerja perusahaan dan kemungkinan kesuksesan.

Dampak Sistem Kerja 996

Meskipun tujuan awalnya adalah untuk meningkatkan produktivitas, sistem kerja 996 mendapat banyak kritik karena dampak negatifnya terhadap kesejahteraan karyawan. Beberapa dampak yang diidentifikasi antara lain:

a. Kesejahteraan Karyawan

Sistem kerja 996 dapat mengakibatkan peningkatan tingkat stres, kelelahan, dan burnout pada karyawan. Waktu yang panjang di tempat kerja juga dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental.

b. Keseimbangan Kerja-Hidup

Dengan memaksa karyawan untuk bekerja lebih dari delapan jam sehari, enam hari seminggu, keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi menjadi terganggu. Karyawan mungkin kesulitan untuk menyisihkan waktu untuk keluarga, rekreasi, dan istirahat yang cukup.

c. Kreativitas dan Inovasi

Meskipun tujuannya adalah meningkatkan inovasi, sistem kerja 996 justru dapat menghambat kreativitas karyawan. Kondisi kerja yang terlalu panjang dan melelahkan dapat mengurangi kemampuan individu untuk berpikir kreatif dan berkontribusi pada inovasi.

Mau jadi UI-UX Designer? Cek panduan lengkap UI-UX Design berikut.

Aturan Jam Kerja di Indonesia

Di Indonesia, aturan jam kerja diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut UU tersebut, jam kerja normal tidak boleh melebihi delapan jam sehari atau 40 jam seminggu. Selain itu, pekerja memiliki hak untuk mendapatkan istirahat selama satu jam setiap harinya.

Adapun untuk lembur, aturan mengamanatkan pembayaran upah lembur kepada pekerja yang bekerja di luar jam kerja normal. Jam kerja lembur biasanya tidak boleh melebihi dua jam sehari dan dilakukan maksimal tiga kali dalam satu minggu.

Sementara aturan jam kerja di Indonesia cenderung lebih melindungi hak-hak karyawan, perlu diperhatikan bahwa setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan internal yang berbeda. Penting bagi kita untuk memahami hak-hak kita sebagai pekerja dan melibatkan diri secara proaktif jika ada pelanggaran aturan yang terjadi.

Tertarik Jadi Software engineering? Baca panduan lengkap Software Engineering di sini.

Dalam mengejar produktivitas dan kesuksesan karir, kita perlu memastikan bahwa sistem kerja yang dijalani mendukung kesejahteraan dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Melibatkan diri dalam dialog mengenai aturan jam kerja dan kondisi kerja dengan pihak perusahaan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill