Menandatangani kontrak kerja adalah langkah penting dalam memulai karier kita atau berpindah pekerjaan. Kontrak kerja berisi persyaratan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, yaitu kita sebagai karyawan dan perusahaan sebagai pengusaha.
Sebelum menandatangani kontrak kerja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan pertimbangkan dengan baik. Yuk simak artikel berikut!.
Mau jadi HRD? Simak panduan lengkap Human Resource Development di sini.
Daftar Isi
1. Periksa Isi Kontrak
Pastikan kita membaca dan memahami isi kontrak kerja dengan seksama. Perhatikan detail-detail seperti gaji, jabatan, tanggung jawab pekerjaan, waktu kerja, jangka waktu kontrak, dan aturan-aturan perusahaan yang berlaku.
2. Gaji dan Tunjangan
Pastikan gaji dan tunjangan yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan kesepakatan yang telah kita bicarakan dengan perusahaan. Perhatikan juga apakah ada ketentuan-ketentuan tambahan seperti bonus, insentif, atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari paket kerja.
3. Waktu Kerja dan Cuti
Perhatikan ketentuan tentang jam kerja, cuti, dan libur yang diatur dalam kontrak. Pastikan kita memahami jumlah hari cuti yang kita miliki, serta prosedur untuk mengajukan cuti dan libur.
4. Tanggung Jawab dan Kewajiban
Pastikan kita memahami dengan jelas tanggung jawab dan kewajiban kita sebagai karyawan. Hal ini meliputi tugas-tugas pekerjaan yang harus kita lakukan, target kinerja yang harus dicapai, dan kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan perusahaan.
5. Jangka Waktu Kontrak
Perhatikan jangka waktu kontrak kerja yang tercantum dalam kontrak. Pastikan kita memahami apakah kontrak tersebut berlaku untuk waktu tertentu atau untuk waktu yang tidak ditentukan.
6. Ketentuan Pemutusan Kontrak
Perhatikan ketentuan tentang pemutusan kontrak, baik oleh kita sebagai karyawan maupun oleh perusahaan sebagai pengusaha. Pastikan kita memahami prosedur dan konsekuensi dari pemutusan kontrak tersebut.
7. Kebijakan Perusahaan
Perhatikan kebijakan-kebijakan perusahaan yang tercantum dalam kontrak, seperti kebijakan tentang privasi, kerahasiaan, kode etik, dan perlindungan data.
8. Konsultasikan dengan Ahli Hukum
Jika kita memiliki keraguan atau pertanyaan tentang isi kontrak kerja, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau advokat yang berpengalaman dalam hal-hal terkait hukum ketenagakerjaan.
9. Kesepakatan Tambahan
Pastikan segala kesepakatan tambahan yang telah kita bicarakan dengan perusahaan tercantum dengan jelas dalam kontrak kerja, seperti bonus kinerja, jaminan kesehatan, atau fasilitas lainnya.
10. Pertimbangkan dengan Matang
Terakhir, pertimbangkan dengan matang apakah kontrak kerja tersebut sesuai dengan kebutuhan dan tujuan karier kita. Jangan ragu untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas atau meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan sebelum kita menandatangani kontrak.
Menandatangani kontrak kerja adalah komitmen serius yang memengaruhi arah dan masa depan karier kita. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan dan mempertimbangkan dengan seksama semua hal-hal yang tercantum dalam kontrak sebelum menandatanganinya. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kita akan memasuki lingkungan kerja yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan kita.
Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill
Dibuat oleh tim MySkill, startup pengembangan skill dan karir terbesar di Indonesia. MySkill juga mendapatkan penghargaan dari LinkedIn sebagai Top Startup Indonesia pada 2022 dan 2023. Beberapa sumber referensi tulisan di blog MySkill seperti: Kompas, IDN Times, Forbes, Indeed, Semrush, Hubspot, AIHR, Nielsen Norman Group, Xero, Atlassian, Canva, W3, Grammarly dan sebagainya.