Memahami Jaminan Hari Tua (JHT): Definisi, Kriteria, dan Perhitungannya

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja atau peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk menjamin kesejahteraan finansial mereka setelah memasuki masa pensiun atau masa tua. Program JHT dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Indonesia.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill

Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun

Meskipun seringkali disamakan, JHT dan jaminan pensiun memiliki perbedaan yang penting. JHT memberikan perlindungan terhadap dana tabungan yang dapat diakses saat mencapai usia pensiun atau dalam keadaan tertentu seperti pensiun dini, sedangkan jaminan pensiun memberikan penghasilan tetap setiap bulannya setelah memasuki usia pensiun.

Kriteria Peserta JHT

Peserta JHT adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria peserta JHT meliputi:

  1. Pekerja Formal: Pekerja yang bekerja secara resmi di perusahaan atau instansi yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pekerja Informal: Pekerja yang tidak memiliki status formal tetapi memiliki usaha atau pekerjaan mandiri yang terdaftar sebagai peserta program tersebut.
  3. Pensiunan: Mantan pekerja yang telah pensiun dan menerima jaminan pensiun juga menjadi peserta JHT.

Tertarik jadi Graphic Designer? Baca Graphic Designer di sini.

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat utama dari JHT adalah memberikan perlindungan finansial kepada peserta saat memasuki masa pensiun. Manfaat tersebut meliputi:

  1. Dana Tabungan: Peserta dapat mengakses dana tabungan JHT untuk keperluan hidup sehari-hari, kesehatan, atau kebutuhan lainnya setelah mencapai usia pensiun.
  2. Pensiun Dini: Peserta yang memilih untuk pensiun dini dapat mengakses dana JHT untuk mendukung kehidupan mereka setelah pensiun.
  3. Perlindungan Keluarga: JHT juga memberikan perlindungan kepada keluarga peserta dalam bentuk santunan atau manfaat lainnya dalam kasus peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.

Perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)

Perhitungan jumlah JHT yang akan diterima oleh peserta didasarkan pada persentase penghasilan yang disetor oleh peserta dan perusahaan ke program Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya JHT yang diterima akan bervariasi tergantung pada penghasilan, lamanya masa kerja, dan jenis program JHT yang diikuti.

Mau jadi Sales atau Business Development? Baca panduan lengkap Sales & Business Development berikut.

Syarat Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain:

  1. Mencapai Usia Pensiun: Peserta harus mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan, biasanya antara 55-60 tahun tergantung pada program JHT yang diikuti.
  2. Menyelesaikan Masa Kerja: Peserta harus telah menyelesaikan masa kerja yang ditetapkan oleh program JHT.
  3. Mengajukan Permohonan: Peserta harus mengajukan permohonan klaim JHT sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pengajuan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas, kartu peserta, dan surat permohonan klaim.

Dengan memahami Jaminan Hari Tua (JHT), peserta dapat mengoptimalkan manfaat perlindungan sosial ini untuk mencapai kesejahteraan finansial saat memasuki masa pensiun dan menjalani hari tua dengan lebih tenang dan nyaman.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill