Ketahui Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Offline dan Online

Meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) merupakan langkah penting dalam proses perpajakan bagi setiap pengusaha. NFSP adalah identifikasi unik yang diberikan kepada setiap faktur pajak yang dikeluarkan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara meminta NFSP baik secara offline maupun online, serta persyaratan yang harus dipenuhi:

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak

1. Offline:

  • Kunjungi Kantor Pajak: Langkah pertama adalah mengunjungi kantor pajak terdekat. Di sana, kita dapat meminta formulir permohonan NFSP dan mengisi dengan lengkap.
  • Serahkan Dokumen: Setelah mengisi formulir, serahkan kepada petugas pajak beserta dokumen pendukung yang diminta, seperti KTP, NPWP, dan dokumen perusahaan.

2. Online:

  • Akses Portal DJP: Login ke portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akun kita. Jika belum memiliki akun, kita dapat mendaftar terlebih dahulu.
  • Isi Formulir Permohonan: Pilih layanan untuk meminta NFSP dan isi formulir permohonan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  • Unggah Dokumen: Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti identitas diri, NPWP, dan dokumen perusahaan jika diperlukan.

Mau jadi UI-UX Designer? Cek panduan lengkap UI-UX Design berikut.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Meminta NFSP

1. Identifikasi Pribadi atau Bisnis:

  • Pastikan untuk memiliki dokumen identifikasi pribadi atau bisnis yang sah, seperti KTP, NPWP, dan Surat Izin Usaha.

2. Dokumen Pendukung:

  • Sediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan, faktur-faktur yang perlu diberi NFSP, dan dokumen lain sesuai dengan kebutuhan.

3. Informasi Kontak:

  • Pastikan untuk menyertakan informasi kontak yang valid, seperti alamat email dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Cara Download e-Sertifikat Pajak

e-Sertifikat Pajak diperlukan untuk menggunakan layanan online yang disediakan oleh DJP. Berikut langkah-langkah untuk mendownload e-Sertifikat Pajak:

1. Registrasi:

  • Daftar dan buat akun di portal DJP Online jika kita belum memiliki akun.

2. Verifikasi:

  • Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk yang diberikan oleh DJP.

3. Akses Layanan:

  • Login ke portal DJP Online menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Pilih Layanan:

  • Pilih layanan “e-Sertifikat Pajak” dan ikuti instruksi untuk mendownload e-Sertifikat Pajak kita.

Tertarik Jadi Software engineering? Baca panduan lengkap Software Engineering di sini.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak baik secara offline maupun online sesuai dengan kebutuhan. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang diminta dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh otoritas perpajakan untuk memastikan kelancaran proses permohonan NFSP.

Mau jadi Akuntan, Pajak atau Auditor? Baca panduan lengkap Akuntansi, Pajak dan Audit di sini.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill