Mengenal Lebih Lanjut PHK dan Cara Menghitung Uang Pesangonnya

PHK, singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja, adalah proses pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak dengan berbagai alasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian PHK, aturan yang mengatur, jenis-jenisnya, serta perhitungan uang pesangon. Yuk simak!.

Mau jadi HRD? Simak panduan lengkap Human Resource Development di sini.

Pengertian PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah proses pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, yang dapat dilakukan atas berbagai alasan, seperti penurunan permintaan pasar, restrukturisasi organisasi, kinerja buruk, atau pelanggaran kebijakan perusahaan. PHK dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan (PHK unilateral) atau melalui kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan (PHK bipartit).

Aturan yang Mengatur Tentang PHK

PHK diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku di suatu negara, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak karyawan dan memberikan pedoman bagi proses PHK yang adil dan sesuai dengan hukum. Di Indonesia, PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Tertarik jadi Data Analyst? Baca panduan lengkap Data Analysis ini.

Jenis-jenis PHK

  1. PHK Individual: PHK individual terjadi ketika perusahaan memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan satu atau beberapa karyawan secara individu, biasanya karena alasan kinerja buruk atau pelanggaran kebijakan.
  2. PHK Massal: PHK massal terjadi ketika perusahaan memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan sejumlah besar karyawan dalam satu waktu, biasanya sebagai respons terhadap kondisi bisnis yang sulit, restrukturisasi organisasi, atau penutupan operasi.
  3. PHK Bersama: PHK bersama terjadi ketika perusahaan dan serikat pekerja atau perwakilan karyawan mencapai kesepakatan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan sejumlah karyawan, biasanya sebagai bagian dari negosiasi perubahan kondisi kerja atau restrukturisasi.

Perhitungan Uang Pesangon

Uang pesangon adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK sebagai kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja. Perhitungan uang pesangon biasanya berdasarkan jumlah masa kerja karyawan di perusahaan dan gaji terakhirnya. Rumus umum perhitungan uang pesangon adalah:

[ Uang \ Pesangon = (Masa \ Kerja \ \times \ 1 \ Bulan \ Gaji) \ + \ (Masa \ Kerja \ Tambahan \ \times \ 2 \ Bulan \ Gaji) ]

Di Indonesia, aturan perhitungan uang pesangon diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana perhitungan uang pesangon didasarkan pada masa kerja karyawan di perusahaan dan gaji terakhirnya.

Mau jadi Akuntan, Pajak atau Auditor? Baca panduan lengkap Akuntansi, Pajak dan Audit di sini.

PHK adalah proses pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, yang diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang. Jenis-jenis PHK meliputi PHK individual, PHK massal, dan PHK bersama. Uang pesangon adalah pembayaran kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK, yang dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir karyawan. Dengan memahami aturan dan perhitungan uang pesangon, karyawan dapat melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa proses PHK berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill