Tipe Pekerja Kontrak, Outsourcing, dan Freelancer

Karyawan kontrak? Pegawai outsourcing? Freelancer? Sebagai seorang fresh graduate mungkin ada beberapa yang belum mengetahui berbagai istilah dalam dunia kerja, seperti tipe pekerja ini.

Namanya saja sudah beda, pasti ada juga hal lain yang membedakannya bukan? Entah itu lama kerja, gaji, fasilitas yang perusahaan berikan, dan banyak lagi. Ingin tahu apa saja perbedaan antara tiga tipe pekerja ini? Yuk, simak artikel MySkill.id yang satu ini ya!

Mau jadi HRD? Simak panduan lengkap Human Resource Development di sini.

1. Pengertian Tipe Pekerja: Kontrak, Outsourcing, dan Freelancer

Tipe Pekerja Kontrak, Outsourcing, dan Freelancer
Karyawan kontrak, outsourcing, dan freelancer adalah istilah umum dalam dunia kerja

Pegawai yang melaksanakan hubungan kerja dengan perusahaan dalam kurun waktu tertentu merupakan karyawan kontrak. Tenaga kerja outsourcing adalah karyawan yang perusahaan rekrut melalui pihak ketiga. Sementara itu, freelancer merupakan seorang tenaga kerja lepas (freelance). Ketiga tipe pekerja ini merupakan istilah yang cukup umum dalam dunia kerja.

2. Kurun Waktu Kerja

Tipe Pekerja Kontrak, Outsourcing, dan Freelancer
Kurun waktu kerja karyawan kontrak dan outsourcing tergantun perjanjian kerja sementara freelancer tergantung kesepakatan

Pada karyawan kontrak, aturan bekerja mereka telah ditentukan melalui Perjanjian Kerja pada Waktu Tertentu (PKWT) secara tertulis. Untuk jangka waktu kerja bisa selama tiga bulan, enam bulan, satu tahun, dan paling lama tiga tahun jika setelah dua tahun bekerja dilakukan perpanjangan kontrak satu kali untuk satu tahun ke depan.

Mau jadi Sales atau Business Development? Baca panduan lengkap Sales & Business Development berikut

Tipe pekerja outsourcing memiliki periode kerja yang berbeda-beda tergantung dari kontraknya. Selain bersifat kontrak, karyawan outsourcing dapat bekerja dengan sifat borongan. Maksudnya bagaimana? Ringkasnya, kurun waktu mereka bekerja adalah sampai semua pekerjaan terselesaikan.

Sementara itu, freelancer yang pada dasarnya merupakan tenaga lepas ini, tidak memiliki batas waktu kerja. Masa kerja seorang freelancer tergantung dari kesepakatan dengan client dan berapa lama suatu project harus terselesaikan. Kurun waktu pengerjaan project ini juga tergantung dari kesepakatan.

3. Perjanjian Kerja yang Berbeda antara Tiga Tipe Pekerja Ini

Tipe Pekerja Kontrak, Outsourcing, dan Freelancer
PKWT merupakan bentuk perjanjian kerja tertulis

Sebagai karyawan kontrak, seseorang akan terikat dengan Perjanjian Kerja pada Waktu Tertentu (PKWT). Dalam perjanjian kerja ini, hal yang diatur termasuk syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban, yang diberikan sebelum memulai pekerjaan. Perusahaan tidak berhak untuk melakukan masa percobaan pada karyawan kontrak.

Jika tipe pekerja outsourcing terikat dengan PKWT, maka kurun waktu kerjanya berada pada rentang tiga bulan hingga tiga tahun tergantung kontrak. Sementara ketika mereka diangkat menjadi pekerja tetap, maka perusahaan penyedia harus mengikat mereka melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Freelancer tidak memiliki kontrak atau perjanjian kerja dengan client. Umumnya, freelancer dan client bekerja sama atas dasar saling percaya dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Freelancer berkewajiban menyelesaikan project sementara client bertanggung jawab untuk membayar.

Mau lancar Bahasa Inggris? Baca panduan lengkap bahasa Inggris, TOEFL, IETLS & Beasiswa ini.

4. Prospek Karir

Tipe Pekerja Kontrak, Outsourcing, dan Freelancer
Pilihan jenjang karir tergantung kinerja dan kemauan pekerja

Tipe pekerja kontrak bisa nggak jadi karyawan tetap? Atau sebutan kerennya adalah kartap. Jawabannya adalah bisa. Selama menjalankan masa kontrak, tentu perusahaan akan melakukan observasi dan penilaian, sehingga apabila dia memiliki kinerja yang bagus maka akan ada kesempatan baginya untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Perusahaan pun dapat berkemungkinan mengangkat tipe pekerja outsourcing untuk menjadi karyawan tetap. Namun, bisa saja mereka tetap menjadi pegawai outsourcing karena ada jangka waktu kerja yang telah mereka sepakati dengan perusahaan outsourcing dalam kontrak kerjanya.

Kalau freelancer bagaimana? Tergantung dari kemauan freelancer itu sendiri. Ada yang memang menyenangi pekerjaannya sebagai pekerja lepas, sehingga tidak tertarik untuk menjadi seorang karyawan yang notabennya terikat oleh suatu perjanjian kerja. Misalkan kinerjanya bagus, client berkemungkinan untuk menawarkannya bekerja di perusahaan. Freelancer dapat menerima atau menolak tawaran itu.

Mau jago Microsoft Excel? Simak panduan lengkap Excel di sini.

5. Dimana Mereka Bekerja?

Tipe Pekerja Kontrak, Outsourcing, dan Freelancer
Pegawai kontrak dan outsourcing bekerja dalam lingkungan tertentu sementara freelancer bebas bekerja di mana saja

Karena karyawan kontrak dan outsourcing terikat oleh suatu perjanjian kerja dan mengharuskan mereka melakukan suatu pekerjaan tertentu, umumnya pekerja ini akan bekerja dalam gedung suatu perusahaan. Sementara freelancer dapat bebas bekerja di mana pun, entah itu rumah, coffeeshop, taman, atau lainnya.

Nah, itu dia penjelasan mengenai tiga tipe pekerja yang perlu teman-teman ketahui. Penting banget untuk paham perbedaannya ya, apalagi ketika kamu sedang berusaha untuk melamar pekerjaan. Boleh sharing di kolom komentar jika teman-teman ada yang pernah menjadi salah satu dari tipe pekerja ini. Semoga artikelnya bermanfaat!

Buat kamu yang ingin meningkatkan kualitas skill dan CV untuk menunjang karir, yuk join MySkill.id! Di sini, kami menyediakan berbagai pelatihan upskilling via e-learning dan bootcamp yang bisa kamu ikuti dengan berbagai praktisi dan cara yang menyenangkan.

Mari terus belajar dan kembangkan skill di MySkill